Sekum: FPI Dilarang Pakai Senpi

- Desember 08, 2020

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) H. Munarman, SH menyangkal keterangan pihak kepolisian tentang kepemilikan senjata api (senpi) oleh enam orang pengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal dunia. 

Menurutnya, hal itu merupakan fitnah terhadap anggota FPI. Sebab, kata Munarman, semua anggota dan laskar FPI dilarang menggunakan senjata api dan senjata tajam. Hal itu dinyatakan dalam kartu tanda anggota (KTA). 

Oleh karena itu, kata Munarman, tidak mungkin terjadi tembak menembak antara aparat kepolisian dengan laskar FPI. 

“Tidak ada tembak menembak, yang ada ialah penembakan,” tuturnya di markas FPI di Penamburan, Jakarta Pusat. 

Selain itu, lanjut Munarman, FPI tidak punya akses ke manapun untuk memiliki senjata api dan tidak pernah membelinya dari pasar-pasar gelap (ilegal). 

Munarman pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan terhadap senjata api dan peluru yang mereka sita. Melalui pengecekan, ujarnya, identitas pemilik senjata api itu bisa diketahui. 

Lebih lanjut, Munarman mengatakan, keberadaan enam laskar FPI tersebut tidak diketahui semenjak Senin (7 Desember 2020) dini hari. Pihak FPI, ujarnya, telah mengecek rumah sakit dan kantor polisi di beberapa tempat, namun tidak menemukan mereka. 

Kabar enam orang laskar FPI tersebut, jelas Munarman, baru diketahui setelah pihak kepolisian menyelenggarakan konferensi pers. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search