Presidensi Umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada hari Rabu (29 Desember 2021), memutuskan untuk kembali menerapkan prosedur jaga jarak antara jamaah shalat dan umrah di Dua Masjid Suci.
Ketetapan itu berlaku mulai Kamis (30 Desember 2021) sehubungan dengan meningkatnya kasus harian Corona di Arab Saudi beberapa hari terakhir.
“Presidensi Umum memutuskan untuk memberlakukan peraturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mulai pukul 07.00 hari Kamis (waktu Arab Saudi),” kata salah seorang pejabat Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
Pejabat itu menjelaskan, peraturan jaga jarak ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona serta menjaga kesehatan dan keselamatan para jamaah yang melakukan shalat dan umrah di Dua Masjid Suci. Namun demikian, ia tidak menyebutkan pengurangan jumlah jamaah yang hendak beribadah.
Pada 17 Oktober 2021 lalu, warga dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi melaksanakan shalat Subuh berjamaah dengan saf yang rapat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Imam yang memimpin shalat tidak meminta jamaah untuk merenggangkan saf. Hal ini dilakukan pertama kali setelah satu setengah tahun jamaah melaksanakan shalat dengan menjaga jarak.
Menurut data statistik, hingga saat ini Arab Saudi mencatat 553.921 kasus. Sebanyak 541.614 orang dinyatakan sembuh dan 8.875 orang meninggal dunia.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon