5 Kategori Orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, Nomor 4 Perlu Diperhatikan

- Desember 20, 2018
Dalam melaksanakan shalat berjamaah, faktor yang utama adalah adanya imam yang kompeten dan kapabel dalam ilmu agama terutama yang terkait dengan shalat.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat.

Baca juga: 10 Syarat Menjadi Imam Shalat

Di samping itu ada beberapa kategori orang yang hukumnya makruh apabila menjadi imam shalat, meskipun shalatnya tetap sah secara hukum.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Orang-orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, disebutkan beberapa kategori tentang hal tersebut.

Makruh maksudnya apabila dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan, berpahala.

Jadi, apabila ada 5 kategori orang yang disebutkan di bawah ini menjadi imam shalat, maka shalatnya sah dan shalat makmum juga tetap sah. Namun, tentu yang lebih utama adalah memilih imam yang telah memenuhi syarat.

Berikut 5 kategori orang yang makruh menjadi imam shalat.

1. Orang fasik

Dalam istilah syariat Islam, orang fasik artinya orang yang melakukan maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan ketaatan dan kebenaran.

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, orang fasik tidak sah menjadi imam meskipun makmumnya orang fasik juga, karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap urusan agama.

Mazhab Hanbali menilai, orang fasik boleh menjadi imam shalat Jum’at dan shalat Id dalam kondisi darurat.

Sementara itu, mazhab Hanafi menilai, orang fasik boleh menjadi imam bagi makmum yang fasik.

2. Pelaku bid’ah yang tidak sampai pada derajat kafir

Bi’dah yang dimaksud adalah keyakinan untuk boleh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan karena menentang, namun karena ada semacam kesamaran.

Namun, apabila bid’ah yang dilakukan seseorang mengarah kepada kekufuran, maka shalatnya tidak sah sama sekali dan tidak boleh menjadi imam shalat.

3. Orang buta

Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, orang buta makruh menjadi imam shalat karena ia tidak bisa mengetahui dengan pasti najis yang melekat pada tubuh atau pakaiannya.

Mazhab Hanafi memberikan pengecualian, apabila orang buta adalah orang yang paling alim di antara kaumnya, maka dia diutamakan untuk menjadi imam shalat.

Sementara itu, mazhab Syafi’i mempunyai pandangan lain, yaitu hukum orang buta menjadi imam adalah mubah (boleh) bukan makruh.

4. Orang yang tidak disukai jamaah

Orang yang tidak disukai jamaah makruh menjadi imam shalat. Menurut mazhab Hanafi, hukum makruh dalam hal ini mendekati hukum haram (karahah tahrim).

5. Anak zina

Menurut mazhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, anak zina makruh menjadi imam shalat apabila ada orang selain dirinya yang sanggup mengimami orang-orang.

Mazhab Hanafi memberikan kategori dalam hal ini, yaitu apabila anak zina adalah orang yang bodoh dan tidak mengerti ilmu agama.

Namun, apabila dia seorang yang berilmu dan bertakwa, hukumnya tidak makruh ketika menjadi imam shalat.

Demikian tulisan pendek ini, semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search