Benny Deklarasikan Papua Barat, Ini Tanggapan TNI

- Desember 04, 2020

Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanggapi pendeklarasian Papua Barat yang dilakukan oleh Benny Wenda. Tindakan seperti itu, kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa, melanggar hukum yang berlaku di Indonesia 

“Biar kepolisian yang tangani masalah dugaan melanggar hukum makar," jelasnya, Rabu (2 Desember 2020) seperti dilansir Republika

Menurut Suriastawa, Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini berada dalam keadaan aman. Aparat TNI, tuturnya, senantiasa melakukan tugas untuk mengawal pembagunan di sana serta menjaga keutuhan negara Republik Indonesia. 

Suriastawa mengatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan pembagunan di pelbagai bidang guna kemajuan dua provinsi yang terletak di ujung timur Indonesia itu. 

Terkait deklarasi yang disampaikan oleh Benny Wenda, pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, hal itu tidak mempunyai dasar hukum. Sehingga, negara lain tidak akan mengakuinya. 

Adapun terkait dukungan sejumlah negara yang mendukung gerakan Papua Merdeka selama ini tidak menjadi sebuah acuan. Bahkan, kata Hikmahanto, dukungan seperti itu bisa merusak hubungan antara satu negara dengan negara lainnya. 

Hikmahanto pun menyarankan agar pihak kepolisian melakukan tindakan terhadap pendeklarasian Papua Barat itu. Sebab, ujarnya, hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan makar. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search