Berbeda dengan perhitungan tahun masehi, jumlah hari di bulan-bulan hijriah hanya 29 atau 30 hari. Perhitungan berdasarkan kepada penglihatan hilal (rukyat) atau ilmu falak (astronomi). Ada beberapa kalangan yang menggabungkan dua metode itu.
Ketika berada di tanggal 30 Sya’ban, apakah seseorang boleh puasa demi kehati-hatian karena khawatir sudah masuk 1 Ramadhan? Hari tersebut dalam syariat Islam disebut dengan hari Syak (ragu).
Definisi
Hari syak adalah tanggal 30 Sya`ban jika belum ada rukyat yang memastikan masuknya 1 Ramadhan. Definisi ini termaktub dalam kitab Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6/420) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (45/314).
Hukum puasa pada hari syak
Berpuasa pada hari syak hukumnya haram, baik karena khawatir Ramadhan telah masuk, atau sebagai tindakan kehati-hatian.
Ini adalah pendapat dalam mazhab Maliki, Syafi’i, sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama salaf, Al-Jashash, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil-dalil
Pertama, Al-Qur`an
Makna umum dari firman Allah Ta’ala,
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ketika berada di hari syak, sejatinya seseorang belum masuk bulan Ramadhan. Jika melaksanakan puasa Ramadhan pada hari itu, maka ia dinilai telah melanggar perintah Allah Ta’ala.
Kedua, hadits
Di antara hadits yang menerangkan hari syak adalah beberapa riwayat sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa (yang bertepatan dengan hari itu), maka hendaklah dia berpuasa.” (HR. Al-Bukhari [1914] dan Muslim [1082])
2. Diriwayatkan dari Shilah bin Zufar, di mengatakan, “Kami pernah bersama Ammar bin Yasir, lalu dihidangkan kambing bakar. Ia berkata, ‘Silakan makan.’ Beberapa orang menolak untuk makan. Salah satu dari mereka mengatakan, ‘Saya sedang berpuasa.’ Ammar lantas mengatakan, ‘Siapa saja yang berpuasa pada hari orang-orang ragu (hari syak), sungguh dia telah durhaka kepada Abu Al-Qasim (Muhammad) Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (HR. Abu Dawud [2334], At-Tirmidzi [686], An-Nasa`i [4/153] dan Ibnu Majah [1645]).
3. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Satu bulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika kalian terhalang (melihatnya karena awan), maka genapkanlah (Sya’ban) 30 hari.” (HR. Al-Bukhari [1907], Muslim [1080]).
Signifikansi
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Maka genapkanlah (Sya’ban) 30 hari” adalah sebuah perintah. Hukum dasar perintah adalah wajib. Jika menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari adalah sebuah kewajiban, maka hukum berpuasa pada hari syak adalah haram.
Apabila seseorang terbiasa melaksanakan puasa sunnah seperti Senin Kamis atau puasa Dawud, yang mana harinya bertepatan dengan 30 Sya’ban, maka dia boleh berpuasa pada hari itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang telah disebutkan di atas.
Wallahu A’lam.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Ketika berada di tanggal 30 Sya’ban, apakah seseorang boleh puasa demi kehati-hatian karena khawatir sudah masuk 1 Ramadhan? Hari tersebut dalam syariat Islam disebut dengan hari Syak (ragu).
Definisi
Hari syak adalah tanggal 30 Sya`ban jika belum ada rukyat yang memastikan masuknya 1 Ramadhan. Definisi ini termaktub dalam kitab Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6/420) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (45/314).
Hukum puasa pada hari syak
Berpuasa pada hari syak hukumnya haram, baik karena khawatir Ramadhan telah masuk, atau sebagai tindakan kehati-hatian.
Ini adalah pendapat dalam mazhab Maliki, Syafi’i, sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama salaf, Al-Jashash, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil-dalil
Pertama, Al-Qur`an
Makna umum dari firman Allah Ta’ala,
”Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ketika berada di hari syak, sejatinya seseorang belum masuk bulan Ramadhan. Jika melaksanakan puasa Ramadhan pada hari itu, maka ia dinilai telah melanggar perintah Allah Ta’ala.
Kedua, hadits
Di antara hadits yang menerangkan hari syak adalah beberapa riwayat sebagai berikut:
1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa melaksanakan puasa (yang bertepatan dengan hari itu), maka hendaklah dia berpuasa.” (HR. Al-Bukhari [1914] dan Muslim [1082])
2. Diriwayatkan dari Shilah bin Zufar, di mengatakan, “Kami pernah bersama Ammar bin Yasir, lalu dihidangkan kambing bakar. Ia berkata, ‘Silakan makan.’ Beberapa orang menolak untuk makan. Salah satu dari mereka mengatakan, ‘Saya sedang berpuasa.’ Ammar lantas mengatakan, ‘Siapa saja yang berpuasa pada hari orang-orang ragu (hari syak), sungguh dia telah durhaka kepada Abu Al-Qasim (Muhammad) Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (HR. Abu Dawud [2334], At-Tirmidzi [686], An-Nasa`i [4/153] dan Ibnu Majah [1645]).
3. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Satu bulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika kalian terhalang (melihatnya karena awan), maka genapkanlah (Sya’ban) 30 hari.” (HR. Al-Bukhari [1907], Muslim [1080]).
Signifikansi
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Maka genapkanlah (Sya’ban) 30 hari” adalah sebuah perintah. Hukum dasar perintah adalah wajib. Jika menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari adalah sebuah kewajiban, maka hukum berpuasa pada hari syak adalah haram.
Apabila seseorang terbiasa melaksanakan puasa sunnah seperti Senin Kamis atau puasa Dawud, yang mana harinya bertepatan dengan 30 Sya’ban, maka dia boleh berpuasa pada hari itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang telah disebutkan di atas.
Wallahu A’lam.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon