Hukum Membaca Mushaf Ketika Mengimami Shalat

- April 23, 2020
Membaca surah setelah Al-Fatihah di dalam shalat hukumnya sunnah. Dalam shalat wajib yang dilaksanakan berjamaah, bagi imam disunnahkan untuk membaca surat-surat yang pendek, seperti disebutkan dalam sejumlah hadits.

Adapun dalam shalat sunnah seperti tarawih dan tahajjud, lebih fleksibel. Jika kondisi memungkinkan, imam boleh membaca surat-surat yang panjang.

Seandainya seorang imam tidak hafal banyak surat, apakah ia boleh membaca ayat sambil melihat mushaf? Berikut adalah penjelasannya.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (1/335) menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Imam Ahmad berpendapat, “Tidak ada masalah jika seseorang mengimami shalat malam (qiyamullail) sambil melihat mushaf.”

 Lalu ada yang bertanya kepadanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak boleh. Saya belum mendengar riwayat apa pun tentang hal itu.”

Baca juga: Jelang Ramadhan, Utang Puasa Belum Lunas?

Al-Qadhi Abu Ya’la Al-Fara` mengatakan, “Membaca mushaf hukumnya makruh dalam shalat fardhu. Boleh dilakukan dalam shalat sunnah jika seseorang tidak hafal ayat yang dibaca. Jika seseorang sudah hafal, namun membaca mushaf dalam shalat, hukumnya makruh.”

Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang seseorang yang membaca mushaf ketika mengimami shalat sunnah di bulan Ramadhan. Ia menjawab, “Hukumnya boleh jika kondisi menuntut untuk itu.”

Ibnu Hamid berpendapat, membaca mushaf dalam shalat wajib dan sunnah hukumnya boleh. Dalilnya adalah riwayat Abu Bakar Al-Atsram dan Ibnu Abi Dawud dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa ia pernah shalat berjamaah di belakang pelayannya. Pada waktu itu, sang pelayan melihat mushaf Al-Qur`an.

Az-Zuhri pernah ditanya tentang seseorang yang mengimami shalat sambil membaca mushaf Al-Quran di bulan Ramadhan. Ia menjawab, “Orang-orang terbaik di antara kami membaca mushaf Al-Qur`an ketika mengimami shalat.”

Membaca mushaf Al-Qur`an dalam shalat hukumnya boleh ketika ada kebutuhan untuk mendengarkan ayat-ayat yang panjang dan melaksanakan qiyamullail (shalat malam).

Hukum makruh berlaku bagi mereka yang telah hafal namun tetap membaca mushaf. Sebab, hal itu bisa mengurangi kekhusyukan dalam shalat dan melihat ke selain tempat sujud tanpa ada kepentingan lain.

Baca juga: Hari Terakhir Sya’ban, Boleh Puasa Atau Tidak?

Menurut Ibnu Qudamah, membaca mushaf pada shalat fardhu hukumnya makruf dalam kondisi apa pun, karena tidak ada kebutuhan untuk itu.

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (27/4) menjelaskan, “Jika seseorang membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, baik dia telah hafal atau belum. Bahkan, jika seseorang tidak hafal surah Al-Fatihah, dia wajib melihat mushaf dalam shalatnya.”

Imam An-Nawawi melanjutkan, “Membaca mushaf Al-Qur`an dalam shalat tidak membatalkan shalat adalah pendapat imam mazhab kami (Imam Syafi’i), Imam Malik, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad.”

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, salah seorang ulama Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah yang serupa seperti disebutkan dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibn Baz (11/117).

“Apakah diperbolehkan bagi seorang imam yang memimpin shalat lima waktu untuk membaca mushaf, terutama shalat Subuh, yang mana memperpanjang bacaan ayat sangat dianjurkan? Ini dilakukan untuk menjaga bacaannya dari kesalahan atau lupa ayat.”

Berikut penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah.

Hal ini boleh dilakukan jika memang diperlukan. Sama halnya dengan membaca mushaf ketika mengimami shalat tarawih bagi mereka yang tidak mempunyai hafalan Al-Qur`an.

Sebuah riwayat menyatakan, Dzakwan, pelayan Aisyah Radhiyallahu Anha pernah memimpin shalat berjamaah di bulan Ramadhan sambil membaca mushaf Al-Qur`an. Pada saat itu, Aisyah ikut shalat di belakangnya. Riwayat ini disebutkan Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dengan lafazh yang pasti.

Memanjangkan bacaan surat dalam shalat Subuh disunnahkan. Apabila imam tidak hafal surat-surat Al-Mufashal dan surat lain dalam Al-Qur`an, ia boleh membaca mushaf.

Imam shalat sangat dianjurkan untuk berusaha keras menghafal Al-Qur`an, paling minimal surat-surat Al-Mufashal, hingga tidak perlu lagi membaca mushaf Al-Qur`an dalam shalat. Surat-surat Al-Mufashal dimulai dari surah Qaf sampai An-Nas.

Siapa saja yang berusaha sekuat tenaga untuk menghafal Al-Qur`an, niscaya Allah Ta’ala akan memudahkan jalan untuknya. Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 22)

Wallahu A’lam.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search