Jelang Ramadhan, Utang Puasa Belum Lunas?

- April 20, 2020
Kaum muslimin yang berhalangan untuk melakukan puasa Ramadhan karena sakit atau dalam perjalanan jauh, boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan berpuasa setelah bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan itu.

Adapun orang yang tidak sanggup sama sekali melakukan puasa karena penyakit atau faktor usia, dia wajib membayar fidyah yaitu memberi makanan kepada kaum fakir miskin.

Seandainya seseorang tidak melakukan puasa Ramadhan pada tahun lalu, kemudian Ramadhan tahun ini sudah hampir tiba, sementara dia belum melunasi utang puasanya dengan cara mengqadha, apa yang harus dia lakukan? Berikut penjelasan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.

Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi dan rasul terbaik sepanjang masa, Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya dan para shahabatnya.

Amma ba’du

Beberapa ulama berpendapat, apabila bulan Ramadhan telah berlalu, kemudian datang Ramadhan pada tahun berikutnya, sementara seseorang belum mengqadha (mengganti) puasanya, maka dia harus mengganti puasanya itu dan membayar fidyah setelah Ramadhan tahun kedua.

Fidyah adalah memberi memberi makan orang miskin sebanyak hari yang mana seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Ukurannya adalah satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan berupa makanan pokok negara tempat seseorang berdomisili. Satu mud sekitar setengah kilogram lebih sedikit.

Pendapat ini disebutkan dalam mazhab Syafii dan Hanbali, berdasarkan riwayat dari sejumlah sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Sementara itu, para ulama lainnya berpendapat, hanya wajib qadha puasa tanpa fidyah.

Intinya, jika seseorang mengalami hal seperti ini, dia harus menqadha puasanya.

Adapun fidyah atau memberi makan orang miskin, jika dia melakukannya, itu adalah perbuatan yang baik. Namun, jika tidak melakukannya, tidak apa-apa, Insya Allah. Sebab, tidak ada hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang kewajiban qadha dan fidyah sekaligus bagi seseorang dalam kondisi tersebut.

Apabila seseorang ragu tentang jumlah hari yang ditinggalkanya dalam puasa Ramadhan, maka dia harus mengacu pada dugaannya yang paling kuat atau keyakinannya.

Agar hati seseorang tenang dengan perilakunya menjalankan syariat agama, yakin utang puasanya terlunasi, dan sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dia menambah hari untuk berpuasa. Dengan demikian, dia mendapatkan pahala dan ganjaran yang lebih banyak. Wallahu A’lam.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search