Puasa Tapi Tak Shalat, Apa Hukumnya?

- April 24, 2020
Tidak diragukan, shalat dan puasa adalah dua rukun Islam yang paling agung. Sebab, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

“Islam dibangun di atas lima pondasi: yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Muttafaq Alaih).

Siapa pun yang meninggalkan shalat dan puasa karena tidak yakin kedua ibadah itu wajib, ia divonis kafir berdasarkan konsensus para ulama.

Adapun orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas, para ulama berbeda pendapat tentang hal itu.

Imam Abu Hanifah berpendapat, orang itu tidak kafir namun harus dimasukkan ke dalam penjara sampai mau melaksanakan shalat.

Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat, orang dalam kondisi itu tidak kafir, namun dia harus dijatuhi hukuman mati jika tidak mau melaksanakan shalat setelah diberi peringatan.

Baca juga: Hukum Membaca Mushaf Ketika Mengimami Shalat

Pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Ahmad adalah orang itu kafir dan dihukum mati karena telah murtad dari agama Islam.

Pendapat inilah yang diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan kesimpulan hukum dari beberapa dalil yang ada. Bahkan, Ibnu Ishaq meriwayatkan adanya konsensus ulama dalam hal ini, sebagaimana disebutkan Al-Mundziri dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib.

Adapun puasa, jika seseorang meninggalkannya karena tidak yakin akan kewajibannya, maka dia divonis kafir oleh para ulama seperti disebutkan tadi.

Namun, jika seseorang meninggalkannya karena malas, dia tidak kafir menurut para ulama dan tidak ada dalil kuat yang menyatakannya kafir.

Atas dasar ini, kaum muslimin yang telah rutin melaksanakan shalat fardhu lima waktu, namun tidak melaksanakan puasa karena malas atau alasan lain yang tidak dibenarkan syariat, maka ia telah melakukan dosa besar. Ia harus segera bertaubat kepada Allah dengan mengganti puasa yang pernah ditinggalkannya.

Adapun orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat, maka hukummya berdasarkan dua pendapat yang telah disebutkan di atas.

Jika kita berpendapat, orang yang meninggalkan shalat divonis kafir, puasanya tidak sah. Jika kita katakan, orang yang meninggalkan shalat tidak kafir, puasanya sah. Dosa meninggalkan shalat tetap menjadi tanggungannya.

Apabila kita menemukan keluarga, kerabat, tetangga, teman, kolega, atau mitra yang melaksanakan puasa namun enggan mendirikan shalat, maka hendaknya kita nasihati mereka dengan cara yang baik dan penuh hikmah agar segera bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiiin.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search