Sempat Membatalkan, Pengadilan Iran Vonis Mati 7 Muslim Sunni

- Februari 10, 2020
Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 7 orang muslim sunni karena didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ulama di Provinsi Azerbaijan Barat yang terletak di bagian utara negara itu.

Sejumlah media melaporkan, para terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka hanyalah korban konspirasi jahat yang direncanakan para intelijen Garda Revolusi Iran.

Menurut Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia Iran, pada hari Sabtu (8 Februari 2020), Mahkamah Agung menetapkan hukuman mati kepada 7 orang suku Kurdi Sunni yang didakwa telah membunuh Abdur Rahman Tina, seorang imam masjid Khulafaur Rasyidin, di kota Mahabad, Provinsi Azerbaijan Barat pada 2008 silam.

Ketujuh orang muslim sunni tersebut adalah Anwar Khudri, Kamiran Syaikah, Farhad Salimi, Qasim Absata, Khasru Bisyarat, Ayyub Karimi, dan Daud Abdullahi.

Menurut catatan media, ulama yang bernama Abdur Rahman Tina terbunuh pada 28 September 2008 lalu.

Dalam kasus tersebut, 7 orang muslim ditangkap dan disidangkan sejak 7 November 2009. Pada saat itu, Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka.

Namun, setelah berlalu 10 tahun, Mahkamah Agung Iran memutuskan untuk mengadili mereka kembali dan menetapkan hukuman mati bagi mereka. Demikian dikutip Anadolu.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search