Beberapa Hukum Terkait Hari Raya Idul Adha

- Juni 28, 2023

Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki umat ini dan merupakan syiar Islam yang harus dihormati dan diagungkan. Allah Ta’ala berfirman, 

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) 

Ada beberapa hukum yang adab dan hukum yang berkenaan dengan hari raya Idul Adha yang disebutkan oleh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dalam kitabnya Durus Al-Am

Pertama, segera mengerjakan shalat Idul Adha. Allah Ta’ala berfirman, 

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) 

Hari raya merupakan bentuk kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah yang lebih utama. 

Imam Al-Bukhari dalam Bab At-Tabkir Ila Al-Id (bab bersegera menuju tempat shalat Id), menyebutkan hadits yang diriwayatkan dari Al-Bara’ Radhiyallahu Anhu, ia berkata, 

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyampaikan khutbah kepada kami pada hari raya kurban, yang mana beliau mengatakan, “Sesungguhnya yang pertama kali kita kerjakan pada hari kita ini adalah kita melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari) 

Dalam kitab Fath Al-Bari dijelaskan, “Sabda Nabi di atas menunjukkan bahwa tidak sepantasnya pada hari raya ini seseorang sibuk dengan sesuatu, selain mempersiapkan diri untuk keluar menunaikan shalat. Hal ini mengharuskan ia tidak melakukan apa-apa selain persiapan untuk melakukan shalat, sehingga ia lebih awal dalam melaksanakan shalat.” 

Kedua, mengumandangkan takbir. Disyariatkan mengumandangkan takbir dari subuh pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai akhir terakhir dari hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah, sebagaimana firman Allah Ta’ala, 

“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya.” (QS. Al-Baqarah: 203). 

Caranya dengan membaca lafal takbir,

 اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ 

Disunahkan bagi kaum lelaki untuk mengeraskan bacaan lafal takbir di masjid-masjid, pasar-pasar, rumah-rumah, dan setelah melaksanakan shalat dalam rangka mengagungkan Allah dan sebagai perwujudan ibadah dan syukur kepada-Nya. 

Ketiga, menyembelih hewan kurban. Dilakukan setelah melaksanakan shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

“Barangsiapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat, maka hendaklah mengulanginya dengan menyembelih (hewan kurban) yang lain, dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya ia menyembelih.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan selama empat hari, yaitu hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam

“Setiap hari tasyriq dilakukan penyembelihan (hewan kurban).” (HR. Ahmad)

Keempat, mandi dan memakai parfum bagi kaum laki-laki. 

Hendaknya memakai pakaian terbaik, tidak berlebih-lebihan dan tidak pamer. Adapun wanita, disyariatkan keluar menuju tempat pelaksanaan shalat Id dengan tidak berhias secara berlebih-lebihan, tidak pula memakai parfum dengan aroma yang menyengat, dan harus menutup auratnya. Ketika pergi untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melaksanakan shalat hari raya, seorang muslimah harus menjauhi perbuatan maksiat kepada Allah, seperti berhias secara berlebih-lebihan, tidak menutup aurat, dan memakai parfum di hadapan kaum lelaki. 

Kelima, memakan daging kurban. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak makan sampai beliau kembali dari tempat shalat, lalu makan daging hewan kurbannya. 

Keenam, pergi ke tempat shalat Id dengan berjalan kaki jika memungkinkan. Disunahkan melaksanakan shalat Id di lapangan, berdasarkan perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kecuali jika ada halangan -seperti hujan-, maka shalat dapat dilaksanakan di masjid. 

Ketujuh, melaksanakan shalat dengan berjamaah dan sangat ditekankan untuk ikut mendengarkan khutbah. Sebagiaan ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa shalat Id hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2) 

Kewajiban ini tidak gugur kecuali dengan adanya uzur yang dibenarkan syariat. Hendaknya kaum wanita ikut melaksanakan shalat bersama-sama dengan kaum muslimin. Bagi mereka yang sedang haid juga dianjurkan untuk menghadirinya, hanya saja mereka tidak boleh melaksanakan shalat hari raya. 

Kedelapan, menempuh jalan yang berbeda. Disunahkan untuk pergi dan pulang dari tempat shalat Id melewati jalan yang berbeda, dalam rangka mengikuti sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

Kesembilan, memberi ucapan selamat hari raya. Hal ini boleh-boleh saja dilakukan, seperti ucapan taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan amal Anda). 

Kesepuluh, berkumpul untuk makan makanan secara bersama-sama. Hal ini merupakan perbuatan sunnah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. 

Semoga Allah menjadikan kita termasuk di antara hamba-Nya yang senantiasa melaksanakan ketaatan di mana pun berada. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search