Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan keputusan terkait penyelenggaraan Idul Adha tahun ini terutama pada wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
“Shalat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan,” ujarnya, Jumat (2 Juli 2021).
Ketentuan ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah tentang PPKM Darurat terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah. Menurut Yaqut, ketentuan ini tidak hanya berlaku pada masjid, namun juga tempat ibadah umat lain yang berada dalam wilayah PPKM Darurat.
Selain itu, Yaqut menerangkan, kegiatan takbiran untuk Idul Adha tahun tidak dilakukan di masjid, mushalla, ataupun jalan. Takbiran hanya boleh dilakukan di rumah.
Adapun kegiatan penyembelihan hewan kurban, Yaqut mengatakan, tidak boleh dilakukan di tempat terbuka. Daging kurban harus disalurkan langsung kepada warga yang berhak menerimanya.
Pemerintah melakukan PPKM Darurat karena terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 pada pertengahan hingga akhir Juni. Bahkan, di awal Juli ini, angka positif harian menembus 27 ribu orang.
Pada tahun 2020 lalu, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan laju kasus Covid-19.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon