Ketinggalan Shalat Id, Apa yang Harus Dilakukan?

- Juli 20, 2021

Shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha merupakan salah satu shalat sunnah dalam ajaran Islam. Dengan mengerjakannya, seorang muslim akan mendapatkan pahala. Jika ditinggalkan, seseorang tidak mendapatkan dosa namun ia kehilangan pahala shalat sunnah. 

Seandainya seseorang ketinggalan shalat Id, apakah yang mesti dilakukan? Berikut adalah penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, ulama dari Mesir yang saat ini berdomisili di Doha, Qatar. 

***** 

Waktu pelaksanaan shalat Idul Adha dan Idul Fitri dimulai beberapa saat setelah matahari terbit –menurut beberapa ulama– sampai matahari tergelincir ke arah barat atau waktu zuhur. Shalat Id yang dilakukan dalam waktu ini merupakan pelaksanaan ibadah dalam waktunya (ada`). Jika seseorang melewati waktu tersebut dan belum melaksanakan shalat Id, apakah dia boleh menggantinya di waktu yang lain (qadha`) atau tidak? 

Ulama mazhab Hanafi berpendapat, berjamaah merupakan syarat sahnya dua shalat Id. Barang siapa yang ketinggalan shalat berjamaah bersama imam, maka ia tidak wajib mengqadha (mengganti), baik waktunya masih ada maupun telah berakhir. Seandainya seseorang ingin mengqadha shalat Id secara sendiri, dia melakukan shalat empat rakaat tanpa takbir tambahan. [Maksudnya, tanpa 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua-red]. 

Hal ini dikiaskan dengan orang yang ketinggalan shalat Jumat. Ia diharuskan mengqadhanya dengan melaksanakan shalat Zuhur sebanyak empat rakaat. 

Ulama mazhab Maliki berpendapat, berjamaah dalam melaksanakan shalat Id adalah syaratnya sebagai shalat sunnah. Jadi, siapa pun yang ketinggalan dalam melaksanakan shalat Id bersama imam, dia disunnahkan untuk mengerjakannya sampai masuk waktu Zuhur. Jika waktu Zuhur telah masuk, seseorang tidak perlu mengqadha shalat Id yang tertinggal. [Jumlahnya 2 rakaat dengan takbir tambahan pada setiap rakaatnya-red]. 

Ulama mazhab Syafi’i berpendapat, berjamaah dalam melaksanakan shalat Id adalah sunnah bagi selain yang melaksanakan ibadah haji. Siapa saja yang melewatkan shalat Id bersama imam, ia disunnahkan untuk melaksanakannya kapan saja sebelum Zuhur dan itu merupakan pelaksanaan ibadah dalam waktunya (ada`). Namun, jika shalat Zuhur telah masuk, seseorang juga disunnahkan melaksanakannya sebagai qadha (pengganti). [Jumlahnya 2 rakaat dengan takbir tambahan pada setiap rakaatnya-red]. 

Pendapat tersebut berdasarkan kaidah yang dipegang mazhab Syafi’i bahwa mengqadha shalat sunnah hukumnya sunnah selama pelaksanaannya ditetapkan dalam waktu tertentu. 

Terkait hal ini, Imam Ahmad, An-Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih, bahwa pada satu hari, bulan sabit (hilal) Syawal tidak terlihat oleh para sahabat, sehingga mereka tetap berpuasa pada keesokan harinya (30 Ramadhan). Namun, pada sore hari (30 Ramadhan menurut perhitungan shahabat), sekelompok orang datang dan bersaksi di depan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa mereka telah melihat bulan sabit kemarin (29 Ramadhan). [Sehingga hari itu adalah 1 Syawal, bukan 30 Ramadhan-red]. 

Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para shahabat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pada hari selanjutnya (2 Syawal). 

Hadits ini merupakan dalil bagi para ulama yang berpendapat, bahwa seandainya sekelompok orang dari kaum muslimin melewatkan shalat Idul Fitri karena uzur, maka mereka boleh melaksanakannya pada hari berikutnya. 

Ini adalah pendapat dan ijtihad para ulama. Kita boleh berpegang pada salah satu pendapat tersebut. Namun, satu hal yang harus diingat adalah shalat Idul Fitri hukumnya sunnah bukan wajib, baik waktunya masih ada maupun telah berakhir, seperti yang dipaparkan ulama mazhab Maliki dan Syafi’i. Bagi orang yang melewatkan shalat Id bersama imam, disunnahkan untuk mengqadhanya sendirian atau berjamaah sebanyak dua rakaat disertai takbir tambahan pada setiap rakaatnya. 

Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search