Polisi Sebut Hukuman Berat Menunggu Penusuk Syaikh Ali Jaber

- September 17, 2020

Pihak kepolisian mengatakan, Alpin Andrian yang melakukan penusukan terhadap Syaikh Ali Jaber terancam hukuman sangat berat. 

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Humas Polri) Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (16 September 2020) seperti dilansir CNN Indonesia

Menurut Argo, pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis terkait percobaan pembunuhan, penganiyaan dan pasal-pasal lainnya. 

Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dalam tahanan. Argo mengatakan, tersangka sedang diperiksa oleh penyidik. 

Selain itu, lanjut Argo, sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk diminta keterangan tentang peristiwa penusukan yang terjadi pada Ahad (13 September 2020) sore. 

Syaikh Ali Jaber adalah dai yang berasal dari Madinah, Kerajaan Arab Saudi. Ia telah tinggal di Indonesia selama 12 tahun dan sudah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). 

Menurut Syekh Ali Jaber, dalam sebuah wawancara di kanal Youtube, insiden penusukan itu adalah pengalaman baru yang ia dapatkan selama berdakwah di Indonesia. 

Syaikh Ali Jaber menuturkan, selama berdakwah di Indonesia, ia tidak pernah menyinggung atau menjelek-jelekkan kelompok apa pun. Sebab, tuturnya, ia lebih mengutamakan cara yang santun dan baik dalam berdakwah. 

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search