Inilah Keputusan Resmi Arab Saudi Soal Shalat Idul Fitri di Dua Masjid Suci

- Mei 23, 2020
Hari Sabtu (23 Mei 2020) Pemerintah Arab Saudi menetapkan keputusan tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di Dua Masjid Suci; Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta semua masjid yang berada di negara itu.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presidensi Umum Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Syaikh Prof. Dr. Abdurrahman bin Abdul Aziz As-Sudais.

“Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz menyetujui keputusan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Dua Masjid Suci dengan memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku tanpa kehadiran jamaah dari kalangan umum,” tuturnya seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA).

Keputusan tersebut, lanjut As-Sudais, menunjukkan keinginan kuat dari Pelayan Dua Kota Suci (Raja Salman) untuk menghidupkan syiar besar ini di hati umat Islam dalam situasi pandemi (Covid-19) yang telah menimpa seluruh dunia.

Baca juga: Kapan Masjid di Arab Saudi Dibuka? Ini Penjelasan Menteri Urusan Islam

Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan surat edaran kepada para muazin di semua masjid di Arab Saudi untuk mengumandangkan takbir pada 1 Syawal 1441 H setelah shalat Subuh hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri melalui pengeras suara eksternal.

Kementerian tersebut menegaskan, secara resmi, shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan di semua masjid yang ada di Arab Saudi.

Keputusan tersebut merupakan penegasan dari surat edaran sebelumnya tentang penangguhan semua aktivitas shalat jumat dan shalat berjamaah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search