Corona Mewabah, Ini Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi Tentang Shalat Jum’at

- Maret 13, 2020
Dewan Ulama Senior Saudi (Hai`ah Kibar Al-Ulama` As-Sa’udiyyah) mengeluarkan fatwa tentang hukum mengerjakan shalat Jum’at dan berjamaah di masjid ketika terjadi wabah penyakit di sebuah negeri atau seseorang khawatir terjangkit penyakit tersebut.

Dalam fatwanya, Dewan Ulama Senior menyampaikan, seseorang yang dinyatakan terinveksi virus yang sedang mewabah dilarang untuk mengikuti shalat Jum’at dan berjamaah.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berbunyi,

“Janganlah pemilik unta yang sakit mendatangi pemilik unta yang sehat.” (Muttafaq Alaih).

Dalil berikutnya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Apabila kalian mendengar wabah thaun (pes) melanda sebuah negeri, janganlah kalian memasukinya. Apabila wabah itu melanda sebuah negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaq Alaih).

Dalam fatwa tersebut dinyatakan, apabila pihak yang berkompeten dalam bidang kesehatan memutuskan untuk mengisolasi sejumlah orang yang terinfeksi virus yang mewabah, mereka harus mematuhi keputusan tersebut.

Konsekuensinya, mereka tidak wajib mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jum’at di masjid. Mereka boleh melaksanakan shalat lima waktu di rumah atau di tempat isolasi.

Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Asy-Syarid bin Suwaid Ats-Tsaqafi, Radhiyallahu Anhu, dia mengatakan,

“Di antara delegasi Bani Tsaqif terdapat seseorang yang terkena penyakit kusta. Lalu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan kabar, ‘Kami telah membaiatmu, oleh karena itu hendaklah kamu kembali (kepada kaummu).” (HR. Muslim)

Selain itu, Dewan Ulama Senior Saudi menambahkan, jika seseorang khawatir membahayakan dirinya atau orang lain dengan penyakit yang sedang mewabah, dia diberi keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Sebab, terkait hal ini, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hal ini, orang yang boleh meninggalkan shalat Jum’at tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur sebanyak empat rakaat.

Dewan Ulama Senior Saudi merekomendasikan agar semua orang mematuhi instruksi, arahan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam bidang kesehatan.

Dewan Ulama Senior Saudi menyampaikan, agar semua umat Islam senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan berdoa kepada-Nya dengan ikhlas agar segera mengangkat bencana ini.

Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 107).

Allah Ta’ala juga berfirman,

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186).

Demikian seperti dilansir surat kabar Al-Riyadh.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search