Kader PDIP Aceh Gugat Megawati ke Pengadilan, Ini Alasannya

- Februari 12, 2020
Seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan ketua umumnya, Megawati Soekarno Putri ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Kader PDIP tersebut bernama Imran Mahfudi. Menurutnya, hasil Konferensi Daerah ke-5 PDIP yang digelar pada bulan Agustus 2019 silam tidak berlaku karena telah melanggar aturan partai.

Imran tidak setuju dengan penunjukan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Aceh yang dilakukan secara langsung oleh Megawati.

Seharusnya, menurut Imran, ketua DPD ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah kader yang berada di Provinsi Aceh, bukan ditunjuk langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” ujar Imran Mahfudi, Rabu (12 Februari 2020) seperti dilansir CNN Indonesia.

Imran yang merupakan calon ketua DPD PDIP Aceh itu menuturkan, nama Muslahuddin yang notabene rivalnya dalam pemilihan ketua hanya berasal dari satu Dewan Pengurus Cabang.

Namun, lanjut Imran, DPP PDIP menunjuk rivalnya itu sebagai ketua DPD PDIP Aceh.

Sehingga, menurut hemat Imran, jika anggaran dasar partai sudah dilanggar, hasil dari konferensi daerah PDIP Aceh juga tidak berlaku.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search