Pemerintah akan Uji Coba Waktu Kerja PNS Lebih Fleksibel, Bisa 4 Hari Saja

- Desember 08, 2019
pns
Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan waktu dan lokasi kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai awal 2020, sebanyak 17 instansi akan dijadikan pilot project.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar kebijakan itu adalah flexible working arrangement.

“Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” kata Rudiarto di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Untuk pengaturan waktu, terangnya, tidak serta-merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN. Yakni, 40 jam dalam seminggu. Jika bisa diselesaikan dalam empat hari, artinya dalam seminggu ia bisa libur tiga hari.

”Empat hari kerja itu hanya analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik. Sasaran kinerja pegawai terpenuhi,” jelasnya.

Bagaimana efektifitas kebijakan waktu kerja fleksibel ini? Hasilnya akan dilihat pada 17 instansi yang menjadi pilot project. Terdiri dari 7 instansi pusat dan 10 instansi daerah.

Kendati demikian, fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tidak bisa diterapkan pada semua lini pekerjaan terutama pelayanan publik.

“Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,” kata Rudiarto. [Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search