Miris, India Berikan Kewarganegaraan Kepada Semua Imigran Selain Muslim

- Desember 12, 2019
Pada hari Rabu (11 Desember 2019) parlemen India menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat kontroversial. Para anggota parlemen sepakat untuk memberikan kewarganegaraan bagi seluruh kaum pendatang selain yang beragama Islam.

Surat kabar lokal, India Express melaporkan, bahwa Rajya Sabha (Dewan Negara) yang merupakan majelis tinggi parlemen India menyetujui RUU yang didukung oleh 125 suara anggota. Sementara itu, 105 suara lainnya menyatakan tidak setuju dengan RUU tersebut.

Di pihak lain, Lok Sabha (majelis rendah India) pun telah menyetujui RUU yang sama, pada hari Selasa (10 Desember 2019), dengan hasil 311 suara mendukung dan 80 suara menolak.

RUU ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan India kepada semua kaum pendatang non-muslim yang memasuki negara itu dari jalur Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan dengan batas waktu 31 Desember 2014 silam.

Pasukan keamanan India telah bersiaga di sejumlah wilayah yang terletak di timur laut negara tersebut guna mengantisipasi demonstrasi dan pemogokan umum untuk memprotes RUU tersebut.

Menteri Dalam Negeri Amit Anilchandra Shah mengajukan RUU tentang perubahan kewarganegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat India di tengah kontroversi yang sedang memanas.

Sementara itu, partai-partai oposisi menolak undang-undang yang membuka jalan untuk pemberian kewarganegaraan India terhadap imigran atas dasar agama. Demikian seperti dikutip Al Jazeera.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search