Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme? Ini Penjelasan Wiranto

- Maret 20, 2019
Jenderal (Purn) Wiranto menilai, sikap seseorang yang menyebarkan berita bohong atau dikenal dengan hoaks sama halnya dengan melakukan teror terhadap orang lain.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berencana akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, mantan panglima TNI itu menuturkan, hoaks yang membuat masyarakat takut sama dengan tindakan terorisme.

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme,” katanya di Jakarta Pusat, Rabu (20 Maret 2019) seperti dilansir Republika.

Oleh karena itu, Wiranto menyeru aparat keamanan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa pemilihan umum tahun ini akan berlangsung aman.

Di samping itu, Wiranto menilai, penyebaran berita bohon pada pemilu 2019 ini merupakan tantangan baru dibandingkan beberapa pemilu sebelumnya.

Wiranto melanjutkan, berita bohong yang tersebar akan mengubah pandangan masyarakat terhadap pemilu. Sehingga, mereka akan merasa takut dan akhirnya pergi ke luar negeri.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search