Said Aqil Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap PBNU

- Maret 20, 2019
Said Aqil Siroj dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian. Menyikapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa khilafah adalah ancaman bagi Indonesia.

Ketua PBNU Robikin Emhas menuturkan, beberapa survei menunjukkan bahwa ada sejumlah tindakan radikalisme di Indonesia.

Menurut Robikin, kegiatan untuk mengampanyekan paham khilafah masih terjadi pada tahun ini meskipun badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dicabut.

“Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial,’ katanya seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (20 Maret 2019).

Robikin menuturkan, semua unsur yang ada di negara ini harus menjaga Indonesia.

Ia menilai, sistem khilafah merupakan ancaman bagi negara dan bangsa Indonesia.

Terkait dilaporkannya Said Aqil, Robikin mengatakan, ia menyerahkan kepada polisi untuk memprosesnya, apakah bukti yang disodorkan oleh pelapor sudah cukup atau tidak.

Dalam sebuah program televisi, Said Aqil menuturkan bahwa sejumlah pihak yang dinilai ekstrem merapat ke kubu 02.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search