Kasus Ketua PA 212 Dihentikan, Ini Alasannya

- Februari 26, 2019
Kasus pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang melibatkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dinyatakan berhenti.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian daerah Jawa Tengah.

“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu,” ujar Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, Senin (25 Februari 2019) seperti dilansir Republika.

Menurut keterangan Agus, sebelumnya Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah dilakukan investigasi, kasusnya dihentikan.

Selain itu, Agus menyatakan bahwa pihaknya bersikap netral dan menghormati hukum.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Slamet Maarif ikut dalam sebuah kegiatan di Solo. Dalam kegiatan itu, Slamet dinilai melakukan kampanye oleh tim Jokowi.

Semenjak masa kampanye dimulai, sejumlah kegiatan dilakukan oleh para kandidat legislatif serta calon presiden dan wakil presiden guna memperkenalkan visi dan misi mereka masing-masing.

Di samping itu, ada beberapa kegiatan yang dinilai melanggar pemilu dan dilaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search