Resmi, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Soal Tanah

- Februari 18, 2019
Calon presiden petahana Ir. H. Joko Widodo yang juga maju dalam pencalonan presiden dalam pilpres mendatang resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut berkenaan dengan pernyataan Jokowi yang dinilai telah menyerang personal Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto terkait tanah yang dimilikinya di Kalimantan dan Aceh.

“Yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi,” ujar Koordinator Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen setelah melaporkan Jokowi, Senin (18 Februari 2019) seperti dilansir RMOL.

Menurut Djamaluddin, tanah yang disebut milik Prabowo itu sejatinya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, ujarnya, tanah itu sebenarnya adalah milik negara.

Di samping itu, tanah yang dimaksud tersebut bukan atas nama Prabowo pribadi, tapi nama perusahaan.

Djamaluddin melaporkan Jokowi karena menurutnya telah melontarkan fitnah kepada Prabowo dan melanggar Undang-Undang Pemilu.

Dalam debat kedua yang digelar pada Ahad (17 Februari 2019) kemarin, dua kandidat presiden kembali tampil dengan ciri khasnya masing-masing.

Sementara itu, dalam debat kedua tersebut dua kandidat walil presiden tidak ikut.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement

2 komentar

avatar

mungkinkah akan di proses dan diusut .... ah ragu

avatar

Kliatan banget iri nya kalo Prabowo punya lahan banyak.... .


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search