Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alasan pihak kepolisian belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Menurutnya, tim penyidik harus teliti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam satu kasus.
“Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap,” ujar Listyo, Jumat (21 Juli 2023) seperti dilansir Viva.
Semua hal yang terkait dengan kasus ini, lanjut Listyo, memerlukan kecermatan bukan kecepatan. Namun demikan, tambahnya, proses tetap berjalan.
Menurut pria kelahiran Ambon itu, Panji Gumilang tak hanya terkait kasus penistaan agama. Namun, pihak kepolisan pun menemukan adanya tindakan pidana lain yaitu pencucian uang dan penggelapan dana yayasan yang dipimpin Panji.
Listyo menyampaikan, kasus penistaan agama yang menjerat Panji telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Nama Pesantren Al Zaytun mencuat setelah video dan foto pelaksanaan shalat Idul Fitri viral. Pelaksanaan shalat dan khutbah dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi. Setelah itu, beragam pernyataan aneh dilontarkan oleh Panji Gumilang terkait beberapa ajaran Islam.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon