Soal Penutupan Masjid Selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Fatwa Ulama Saudi

- Maret 18, 2020
Dewan Ulama Senior Arab Saudi (Hai`ah Kibar Al-Ulama` As-Sa’udiyyah), dalam menyikapi situasi penyebaran virus Corona di dalam dan luar negeri, mengeluarkan keputusan nomor 247 pada 22 Rajab 1441 H/ 17 Maret 2020 tentang sikap yang harus dilakukan oleh semua kaum muslimin di negara tersebut.

Berikut adalah terjemah teks lengkapnya.

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya serta para shahabat. Amma Ba’du.

Dalam pertemuan ke-25 yang diadakan di kota Riyadh, pada hari Selasa (22 Rajab 1441 H/ 17 Maret 2020), Dewan Ulama Senior Arab Saudi membahas wabah Corona, penyebarannya yang sangat cepat dan jumlah kematian yang besar.

Dewan Ulama Senior juga meninjau laporan medis yang terdokumentasi terkait pandemi (wabah yang berjangkit meliputi daerah geografi yang luas-red) tersebut. Termasuk klarifikasi yang disampaikan Yang Mulia Menteri Kesehatan Arab Saudi (Taufiq Ar-Rabiah) ketika menghadiri pertemuan ini.

Menteri Kesehatan menekankan, pandemi Corona sangat berbahaya karena terbukti menular begitu cepat dan menginfeksi banyak orang, sehingga mengancam kehidupan mereka.

Menteri Kesehatan menyampaikan, selama tidak ada tindakan pencegahan yang komprehensif, maka risiko penularan Corona sangat besar dengan jumlah yang berlipat ganda.

Menteri Kesehatan pun menjelaskan, berkumpul dalam suatu tempat merupakan penyebab utama penularan virus.

Dewan Ulama Senior Arab Saudi memaparkan dalil-dalil hukum syariat yang menerangkan kewajiban menjaga diri. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa`: 29)

Dua ayat ini menunjukkan kewajiban untuk menghindari semua hal yang menyebabkan diri binasa.

Di samping itu, banyak hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menerangkan kewajiban untuk menjaga diri ketika terjadi wabah.

Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Janganlah pemilik unta yang sakit mendatangi pemilik unta yang sehat.” (Muttafaq Alaih).

Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Menjauhlah kamu dari penderita kusta seperti halnya kamu menjauh (menyelamatkan diri) dari singa.” (HR. Al-Bukhari).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, 

“Apabila kalian mendengar wabah thaun (pes) melanda sebuah negeri, janganlah kalian memasukinya. Apabila wabah itu melanda sebuah negeri sedangkan kalian berada di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (Muttafaq Alaih).

Dalam syariat Islam yang mulia terdapat kaidah “Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” Di antara turunan dari kaidah ini adalah “Bahaya dihindari sesuai dengan kemampuan masing-masing orang.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka boleh hukumnya meniadakan pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk semua shalat wajib di seluruh masjid (di Arab Saudi) selain dua masjid suci (Masjdil Haram dan Masjid Nabawi), dan cukup mengumandangkan azan di masjid-masjid.

Dengan demikian, untuk sementara waktu, semua pintu masjid ditutup. Hanya azan yang dikumandangkan di masjid-masjid.

Dalam lafaz azan disebutkan kalimat, “Shallu fi Buyutikum (Hendaklah kalian shalat di rumah-rumah kalian.”

Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Ibnu Abbas, bahwa ia pernah menyuruh muazin untuk mengumandangkan lafaz tersebut, dan menyampaikannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Di samping itu, pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat di rumah.

Di antara karunia yang Allah Ta’ala berikan kepada umat Islam adalah siapa pun yang terhalang untuk melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid, ganjaran yang diterimanya tetap sempurna.

Hal tersebut berdasarkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara umum yang berbunyi,

“Apabila seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, akan dicatat pahala untuknya seperti dia bermukim dan sehat.” (HR. Al-Bukhari)

Dewan Ulama Senior Arab Saudi merekomendasikan agar semua warga benar-benar mematuhi tindakan pencegahan yang dilakukan otoritas yang berkompeten dan bekerja sama dengannya dalam hal ini, demi mengamalkan firman Allah Ta’ala yang berbunyi,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma`idah: 2)

Mematuhi tindakan pencegahan (virus Corona) dalam hal ini merupakan sikap tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Sikap ini pun merupakan usaha preventif yang diperintahkan syariat yang mulia ini setelah bertawakal kepada Allah Ta’ala.

Kami juga mengimbau semua masyarakat bertakwa kepada Allah Ta’ala, bersungguh-sungguh dalam berdoa dan banyak minta ampunan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan (Hud berkata), “Wahai kaumku! Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras, Dia akan menambahkan kekuatan di atas kekuatanmu.” (QS. Hud: 52)

Kekuatan dalam ayat ini meliputi rezeki yang lapang, jaminan keamanan yang menyeluruh, dan kesehatan yang prima.

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar segera mengangkat wabah (Corona) ini dari para hamba-Nya, melimpahkan kebaikan kepada Pelayan Dua Kota Suci (Raja Salman), Yang Mulia Putra Mahkota yang setia dan pemerintah kita yang baik atas upaya terpuji, langkah dan usaha mereka yang telah berkontribusi –dengan izin Allah- dalam mengurangi dampak wabah (Corona) yang telah menyebar ke seluruh dunia. Kita juga memohon kepada Allah Ta’ala agar menjaga setiap orang dengan Penjagaan-Nya.

Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,

“Maka Allah adalah Penjaga yang terbaik dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.” (QS. Yusuf: 64).

Demikian seperti dikutip Saudi Press Agency.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search