Heboh Fatwa Imam Masjid Quba Soal Nikah Dengan Niat Talak

- Desember 22, 2019
Seorang dai Arab Saudi, Shalih Al-Maghamisi memicu kontroversi setelah mengemukakan pendapatnya tentang pernikahan dengan niat talak (perceraian).

Imam dan khatib Masjid Quba itu, dalam program “Al-Abwab Al-Mutafarriqah (Pintu yang Berbeda-Beda)” yang ditayangkan televisi MBC baru-baru ini, mengatakan, banyak jenis pernikahan dalam hukum Islam, beberapa di antaranya haram, tidak boleh dilakukan.

Di antara pernikahan yang dilarang dalam agama Islam, lanjut Al-Maghamisi, adalah nikah mut’ah atau nikah kontrak. Dahulunya, nikah ini halal sampai terjadinya pembebasan kota Mekah (Fathu Makkah). Setelah itu, nikah mut’ah diharamkan selamanya.

Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan dalam waktu tertentu. Setelah waktu yang disepakati berakhir, pernikahan pun berakhir.

Adapun pernikahan dengan niat talak, Al-Maghamisi berpendapat, hukumnya boleh berdasarkan pendapat mayoritas ulama (jumhur), seperti yang juga difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama senior Arab Saudi.

Selanjutnya, Al-Maghamisi mencotohkan, ketika seseorang melakukan perjalanan jauh untuk melanjutkan studi, bekerja, berdagang, berobat, atau keperluan lainnya, lalu ia khawatir dirinya tergoda oleh perempuan cantik yang di pasar, restoran, hotel, dan lain-lain, maka ia menikahi seorang wanita dengan niat talak dalam hatinya. Hal ini, lanjut Al-Maghamisi, boleh dilakukan.

Dalam acara tersebut, Al-Maghamisi juga mengutip fatwa ulama Arab Saudi yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang menilai pernikahan dengan niat talak hukumnya haram.

Menurut Al-Maghamisi, mayoritas ulama kontemporer mengharamkan pernikahan tersebut, namun sebagian besar ulama salaf membolehkannya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search