Kasus Anies Dihentikan, Ini Alasan Bawaslu

- Januari 12, 2019
Kasus Anies Baswedan yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor secara resmi dinyatakan berhenti. Menurut Bawaslu, Anies tidak melanggar undang-undang pemilu atau kampanye.

Beberapa waktu lalu, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta itu karena dinilai menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 dalam acara yang diselenggarakan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Bawaslu Bogor, Anies dinyatakan tidak bersalah.

“Memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies Baswedan) tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah Irvan, Jumat (10 Januari 2019) seperti dilansir Republika.

Irvan memaparkan, kasus itu dinyatakan berhenti, sebab Anies tidak terbukti menyalahi undang-undang kampanye. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan mendapatkan sanksi apapun.

Di samping itu, ujar Irvan, Anies telah menyampaikan permintaan izin kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk datang ke acara Partai Gerindra tersebut.

Irvan juga menuturkan, acara yang digelar Partai Gerindra tersebut bukan kampanye, namun rapat tahunan yang dilaksanakan secara rutin.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search