Inilah Debat Wajib dan Sunah Versi KPU, Apa Saja?

- Januari 10, 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan debat sebanyak lima kali untuk capres-cawapres yang akan berkompetisi pada pilpres mendatang. Hal tersebut mengacu kepada dengan undang-undang yang berlaku.

Debat tersebut terbagi kepada beberapa sesi. Salah satu sesinya adalah tentang pemaparan visi, misi dan program.

 Hal ini disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (8 Januari 2019).

“Pernyataan bahwa KPU harus melaksanakan debat, itu memang akan kami laksanakan,” kata Wahyu.

Itulah terminologi wajib menurut KPU, karena sesuai dengan undang-undang.

“Yang saya maksudkan sunah adalah yang tanggal 9 Januari 2019. Karena, kenapa saya mengatakan itu terminologi sunah? Karena di undang-undang tidak ada Pak Fahri,” ujarnya.

Orang yang dia maksud adalah Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI yang hadir dalam acara tersebut.

Wahyu memaparkan, ada beberapa metode kampanye, salah satunya adalah debat capres-cawapres.

“Di dalamnya memuat visi, misi, [dan] program. Jadi, di dalam debat itu sudah ada pemaparan visi, misi, [dan] programnya,” ujarnya.

Di samping itu, Wahyu juga menyampaikan tugas utama KPU kepada para hadirin yang ada dalam acara tersebut.

Pertama, melayani rakyat [dalam] menggunakan hak politiknya. Kedua, melayani peserta pemilu secara adil dan setara,” jelasnya.

Wahyu melanjutkan, KPU juga mempunyai kewajiban melayani rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu. 

“Itulah kenapa KPU menyatakan perang terhadap hoax pemilu. Kenapa?[Karena] itu menjadi kewajiban KPU untuk melayani rakyat [dalam] mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu,” paparnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search