Ahok Bebas Januari 2019? Alasannya Mencengangkan

- Desember 25, 2018
Pelaku penistaan terhadap agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, menurut perkiraan beberapa pihak, bisa meninggalkan bui pada pekan terakhir Januari 2019 mendatang.

Perkiraan tersebut disimpulkan dari kondisi Ahok yang telah menerima remisi Natal selama satu bulan.

“Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," ujar Kepala Subbagian Umum (Kasubag) Publikasi Humas Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi Republika, Selasa (25 Desember 2018).

Remisi Natal tahun ini adalah pemotongan waktu hukuman yang ketiga diperoleh Ahok. Sebelum itu, bekas Bupati Belitung kelahiran 55 tahun lalu, telah memperoleh remisi pada Natal 2017 dan Agustus 2018 silam.

Jika dihitung semua remisi yang diterima bekas Gubernur dan juga Wakil Gubernur DKI Jakarta itu adalah 3 bulan plus 15 hari.

Menurut Rika, Ahok mempunyai hak untuk menerima remisi sebab sudah mencukupi banyak syarat. 

Di antaranya, kata Rika, selama dalam tahanan, Ahok mempunyai kelakuan baik.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Ahok di sebuah Kepulauan Seribu membuatnya harus mendekam di dalam penjara semenjak pertengahan tahun 2017 lalu hingga sekarang.

Pidatonya tersebut menyulut kemarahan umat Islam se-Indonesia. Sehingga, terjadilah Aksi Bela Islam yang berpusat di Jakarta.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search