Inilah 4 Fatwa Ulama yang Diabaikan Pemerintah Saudi

- November 30, 2018
Ulama Arab Saudi terkenal dengan sikap tegas dalam sejumlah hukum. Mereka dikenal sebagai ulama salafi yang bermadzhab Hanbali. Banyak fatwa mereka yang dijadikan sandaran oleh para muridnya yang berasal dari Arab Saudi dan banyak negara di dunia.

Namun, sangat disayangkan, banyak fatwa yang tidak diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sendiri. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penutup wajah bagi wanita (cadar)
Dalam literasi Islam, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan cadar bagi kaum wanita. Ada yang menilainya sunnah, ada yang wajib. Ulama Arab Saudi memilih hukum wajib. Di antar ulama tersebut adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Namun demikian, dalam praktiknya di lapangan tidak semua wanita muslimah Arab Saudi yang menerapkannya, bahkan di lingkungan kerajaan.

Bukan rahasia lagi bahwa sejumlah putri kerajaan tidak mengenakan cadar. Bahkan, ada yang tidak menggunakan kerudung. Sebuah majalah model pun pernah menampilkan seorang putri kerajaan tanpa mengenakan kerudung di halaman muka.

2. Peragaan busana
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid dalam fatwanya tentang hukum peragaan busana bagi wanita muslimah mengatakan,

“Profesi ini hukumnya haram. Wanita muslimah wajib untuk menjauhkan diri darinya supaya menghindari murka dan amarah Allah. Mereka harus selalu berusaha untuk meningkatkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah serta berdiam di rumah mereka masing-masing. Wallahu A’lam.”

Fatwa ini tampaknya tidak diindahkan oleh pemerintah Arab Saudi. Buktinya, pada bulan April 2018 silam, untuk pertama kalinya Arab Fashion Week (Pekan Mode Arab) digelar di ibukota Riyadh. Pesertanya berasal dari peragawati Arab dan non Arab yang sudah tentu tidak menutup aurat.

3. Bersalaman dengan wanita yang bukan mahram
Sebagian ulama termasuk ulama Arab Saudi yang di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan bahwa bersalaman dengan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Beliau berargumen dengan hadits yang menerangkan hal tersebut.

Terkait hal ini, para pejabat Arab Saudi pun tidak menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terbukti, sebagian besar dari mereka terlihat berpose sedang bersalaman dengan sejumlah pejabat tinggi wanita dari negara lain.

4. Memainkan musik dan bernyanyi
Terkait hukum musik, para ulama juga berbeda pendapat. Di antaranya adalah haram secara mutlak, boleh secara mutlak, haram dengan syarat tertentu, dan boleh dengan syarat tertentu.

Dalam hal ini, ulama besar Arab Saudi, Syaikh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan,

“Kami tidak mengetahui ada pengecualian dalam hukum musik dan alat hiburan lainnya. Menurut saya, semua alat musik hukumnya haram karena termasuk alat-alat yang melalaikan. Alasan lainnnya, semua alat musik adalah sarana yang dapat merusak hati, menimbulkan penyakit hati dan menjauhkan manusia dari kebaikan. Sehingga, wajib bagi kita untuk meninggalkannya.”

Fatwa ulama besar ini juga tidak diaplikasikan oleh pemerintah Arab Saudi. Baru-baru ini Saudi Broadcasting Corporation (SBC) meluncurkan program ajang pencarian bakat dalam seni tarik suara bernama Najem Al Saudia (Bintang Arab Saudi).

Program tersebut menuai banyak kritik karena menampilkan biduan wanita yang memamerkan auratnya di hadapan publik.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search