Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH. Ma'ruf Amin tidak mengetahui perihal izin investasi minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan,” jelas Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Selasa (2 Maret 2021) seperti dilansir Viva.
Wapres mengetahui Perpres tersebut melalui media sosial. Selain itu, ia juga dikritik oleh para warganet. Oleh karena itu, Kyai Ma’ruf melakukan koordinasi selama tiga hari supaya Perpres itu dicabut.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Kyai Ma’ruf bertemu secara pribadi dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan Perpres investasi miras tersebut.
Tak lama setelah pertemuan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan lampiran Perpres tentang investasi miras dicabut. Jokowi menuturkan, hal ini dilakukan setelah menerima banyak masukan para ulama dari berbagai organisasi massa (ormas) termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunturkan, seharusnya pemerintah tidak menerbitkan peraturan yang merugikan rakyatnya, salah satunya adalah izin tentang investasi minuman keras (miras).
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon