Mahfud MD Sebut Meniru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad Hukumnya Haram

- Januari 27, 2020
Prof. Dr. Mahfud MD menuturkan, hukum mencontoh bentuk pemerintahan yang diterapkan pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah haram.

Hal tersebut disampaiikannya dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Sabtu (25 Januari 2020).

Mahfud yang pernah mengecap pendidikan agama semenjak sekolah dasar hingga perguruan tinggi itu pun menyampaikan alasan secara logis.

Menurutnya, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam memakai semua konsep pemerintahan pada diri beliau, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Lebih lanjut, kata Mahfud, hal tersebut bisa dilaksanakan langsung oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam karena beliau menerima wahyu dari Allah Ta’ala.

Sehingga, ujar Mahfud, sepeninggal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, tidak ada seorang pun umat Islam yang menyerupai sistem tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, tidak boleh mendirikan negara sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam pada masa hidupnya.

“Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami,” terang Mahfud seperti dilansir laman NU Online.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search