Ini Tanggapan Mardani Ali Sera Soal Surat Kemenag tentang Pembelajaran Jihad di Madrasah

- Desember 10, 2019
Mardani Ali Sera
Beredar surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madarasah Kemenag RI. Isinya, edaran kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh provinsi bahwa pembelajaran tentang pemerintahan Islam (khilafah) dan jihad dinyatakan tidak berlaku.

“Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020, terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaiki dalam KMA 183 Tahun 2019,” demikian petikan surat itu pada poin 2.

Di poin 3 disebutkan, “Seluruh materi ujian di Madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 3751 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 5162 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs, SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 5161 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI.”

Dalam pembukaan surat itu disebutkan bahwa kebijakan itu dalam rangka pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Pencegahan Paham Radikalisme di Satuan Pendidikan Madrasah.

Mengetahui beredarnya surat itu, Mardani Ali Sera segera meminta Fraksi PKS mengklarifikasi ke Komisi VIII. Ia menegaskan, jika benar terjadi “penghapusan” jejak sejarah ajaran Islam, itu adalah kebijakan keliru.

“Dear tim @FPKSDPRRI, Tolong diperiksa surat edaran Kemenag ini. Langsung klarifikasi dibawah Komisi VIII. Kebijakan "menghapus" jejak sejarah ajaran Islam, jelas kebijakan keliru,” kata @MardaniAliSera, Selasa (10/12/2019).

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search