Mengajak Golput Bisa Dipidana? Ini Kata Jubir Mabes Polri

- Maret 28, 2019
Tidak lama lagi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden akan digelar. Sejumlah tokoh agama dan bangsa mengajak semua lapisan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya pada hari tersebut.

Di antara alasannya adalah karena hari tersebut menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun.

Rakyat Indonesia diminta untuk tidak golput. Sebab, hal tersebut merugikan masa depan bangsa. Di samping itu, orang yang mengajak untuk golput juga akan dijerat hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.

“Di dalam undang-undang itu (membuat orang lain kehilangan hak memilih) bisa dipidana,” ujar Juru Bicara Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (27 Maret 2019) seperti dilansir Republika.

Menurut Dedi, hukuman bagi orang yang mengajak untuk golput adalah 2 tahun penjara. Di samping itu, orang tersebut bisa didenda sesuai dengan kesalahan yang dia lakukan.

Golput atau golongan putih adalah kiasan bagi orang-orang yang tidak mau menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.

Ada beragam alasan mereka untuk golput. Di antaranya adalah masalah keyakinan tentang hukum pemilu, efektifitas pemilu, dan lainnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search