Mendagri Soal Kampanye, Kepala Daerah Dimaklumi, ASN Dilarang

- Maret 06, 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa tidak ada undan-undang yang melarang kepala daerah untuk berkampanye.

Namun, menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkampanye, karena mereka harus netral.

“ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada,” ujarnya di Ternate, Maluku Utara, Selasa (5 Maret 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, pihaknya akan senantiasa berupaya agar ASN bersikap netral. Sebab, ujarnya, hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang.

Adapun kepala daerah boleh berkampanye karena mereka mendapatkan jabatan melalui jalur politik. Sehingga, mereka tentu akan mendukung partai politik yang pernah mengusung mereka.

Namun demikian, imbuh Thahjo, kampanye yang dilakukan kepala daerah tidak bebas karena ada aturan yang membatasi kegiatan tersebut.

Seperti diketahui, pesta demokrasi akan diselenggarakan pada bulan April 2019 nanti. Ada yang berbeda dalam pemilu kali ini. Pemilihan kandidat legislatif dan kandidat presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada hari yang sama.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search