Dirjen Dukcapil: Pemberian KTA Bagi WNA Bukan Hal Baru

- Maret 13, 2019
Beberapa waktu terakhir, media massa ramai memberitakan tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA).

Hal tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebab, bisa memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) nanti.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, dalam program televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) menjelaskan 5 isu terkait kecurangan DPT, salah satunya adalah tentang KTP untuk WNA.

Adapun 5 isu tersebut adalah:

1. Tanggal lahir yang menumpuk pada tanggal tertentu

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Cara mengecek data ganda

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA)

5. Pemanfaatan data kependudukan.

Menurut Zudan registrasi penduduk Indonesia berdasarkan pada pelaporan.

“Apa yang dilaporkan? Pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pelaporan perkawinan, pelaporan perceraian, pelaporan orang pindah, pengakuan anak, pengesahan anak, dan seterusnya,” paparnya.

Terkait tanggal lahir yang menumpuk pada tanggal tertentu, menurut Zudan, banyak warga Indonesia yang lupa tanggal dan bulan kelahirannya.

Menurut kesepakatan yang berlaku pada tahun 1970-an, apabila seseorang lupa tanggal dan bulan kelahirannya, pada ditulis 31 Desember.

Di samping itu, Zudan menuturkan, aturan KTP untuk WNA sudah ada pada tahun 1977.

“Jadi ini bukan hal yang baru di dalam sistem administrasi kependudukan kita. Sama halnya kalau kita lama di luar negeri, sekolah di luar negeri, [kita] diberikan identitas di tempat itu,” jelasnya.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search