Ternyata, Ustadz Abu Bakar Bisa Bebas Bulan Desember 2018, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum

- Januari 19, 2019
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan menghirup udara segar dan keluar dari penjara yang terletak di Gunung Sindur beberapa hari ke depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Menurut tim kuasa hukum Ustadz Abu, Mahendradatta, semestinya ia bisa bebas pada 23 Desember 2018. Sebab, Ustadz Abu sudah melewati 2/3 periode hukuman.

Di samping itu, Ustadz Abu juga menerima sejumlah remisi hari kemerdekaan dan hari besar Islam dengan jumlah hari yang beragam.

“Ini memang mungkin amnesti, tapi itu belum jelas. Soal grasi tidak mungkin karena ustaz tidak bersedia mengaku bersalah. Walau apa pun itu bentuknya saya ucapkan terima kasih. Sekarang yang penting bisa pulang dan memperbaiki kesehatannya,”' jelas Mahendradatta, di Jakarta seperti dilansir Republika.

Mahendradatta tidak mau memberi tanggapan terkait alasan Ustadz Abu dibebaskan oleh pemerintah. Ia juga tidak mempersoalkan pembebasan itu bersifat politis atau tidak.

Menurut Mahendradatta, hal yang utama pada saat ini adalah Ustadz Abu bebas dan bisa pulang kepada keluarganya di Solo.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah salah seorang petinggi organisasi Islam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

Ustadz Abu juga mendirikan Pondok Pesantren Al-Mukmin di Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search