Pidato Prabowo Dinilai Kampanye, Jokowi Bukan, Ini Alasan KPU

- Januari 25, 2019
Beberapa waktu lalu, pidato Joko Widodo dan Prabowo di hadapan publik disiarkan di sejumlah televisi nasional. Masing-masing dari mereka memaparkan visi untuk pembangunan Indonesia ke depan.

Siaran pidato Jokowi dan Prabowo hanya berselang satu hari. Pidato Jokowi disiarkan pada Ahad (13 Januari 2019), sedangkan pidato Prabowo pada Senin (14 Januari 2019).

Baik Jokowi maupun Prabowo, sama-sama dilaporkan oleh kubu rivalnya kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang diminta menjadi saksi, menuturkan bahwa pihak yang melanggar aturan kampanye adalah Prabowo bukan Jokowi.

Menurut Hasyim, Prabowo melakukan kampanye karena terdapat surat yang dilayangkan kepada Bawaslu.

Adapun terkait pidato Jokowi, Hasyim menilai tidak ada pelanggaran kampanye. Sebab, tuturnya, Jokowi berbicara sebagai presiden bukan calon presiden.

“Kalau Pak Jokowi itu menyampaikannya sebagai apa? Sebagai presiden ya. Yang bisa kampanye itu paslon makanya harus dilihat konteksnya ketika pidato itu, sebagai presiden atau paslon,” ujar Hasyim seperti dilansir CNN Indonesia.

Meski dinilai telah melakukan kampanye, lanjut Hasyim, Prabowo belum bisa dinyatakan bersalah dalam hal tersebut.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search