Beberapa hari terakhir media massa Indonesia memberitakan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang didakwa dengan pasal tindakan terorisme akan segera dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra usai menemui Ustadz Ba’asyir di Lembaga Permasyarakatan yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusril, hal tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan dia menyetujuinya. Menurut perkiraan, beberapa hari ke depan Ustadz Ba’asyir akan bebas.
Sebuah berita mengejutkan, menteri Wiranto melakukan konferensi pers pada Senin (21 Januari 2019). Ia menuturkan bahwa pembebasan Ustadz Ba’asyir masih dalam pembahasan yang lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan setuju dengan pemerintah. Menurut Raja Juli Antoni, Ustadz Abu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan di Indonesia.
“Sebagaimana warga lainnya, dia harus memperlihatkan sikap tunduk pada aturan terkait syarat pembebasan,” ujar Sekretaris Jenderal PSI itu, Selasa (22 Januari 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.
Raja Juli Antoni yang akrab disapa Toni itu menuturkan, alasan apapun untuk membebaskan Ustadz Ba’asyir mesti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Toni juga menyatakan, Ustadz Ba’asyir harus menyatakan setia kepada Negara Republik Indonesia.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra usai menemui Ustadz Ba’asyir di Lembaga Permasyarakatan yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Yusril, hal tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan dia menyetujuinya. Menurut perkiraan, beberapa hari ke depan Ustadz Ba’asyir akan bebas.
Sebuah berita mengejutkan, menteri Wiranto melakukan konferensi pers pada Senin (21 Januari 2019). Ia menuturkan bahwa pembebasan Ustadz Ba’asyir masih dalam pembahasan yang lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan setuju dengan pemerintah. Menurut Raja Juli Antoni, Ustadz Abu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan di Indonesia.
“Sebagaimana warga lainnya, dia harus memperlihatkan sikap tunduk pada aturan terkait syarat pembebasan,” ujar Sekretaris Jenderal PSI itu, Selasa (22 Januari 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.
Raja Juli Antoni yang akrab disapa Toni itu menuturkan, alasan apapun untuk membebaskan Ustadz Ba’asyir mesti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Toni juga menyatakan, Ustadz Ba’asyir harus menyatakan setia kepada Negara Republik Indonesia.
[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement
1 komentar:
nah yang kena remisi 77 bulan kemarin, apa kabar?
EmoticonEmoticon