Dua pelaku pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid telah disidang, Senin (5/11/2018). F dan M, inisial keduanya, dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Bendera itu sendiri oleh polisi disebut sebagai bendera HTI.
Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Hasanudin.
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan tersebut, F dan M menerimanya. Mereka tidak ingin mengajukan banding.
Sejumlah netizen menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut. Pasalnya yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 174 KUHP terkait membuat gaduh. Netizen mempertanyakan mengapa bukan pasal tentang penistaan agama.
“Ngeledek ini mah😡 masa sepuluh hari plus denda 2000” kata Road.
“Hukuman denda 2ribu ? Cuma cukup buat beli rokok sebatang sm air segelas ,” kata Bang Iwan.
“Pengadilan dunia lolos.... tunggu aja pengadilan di akherat kelak,” kata Agus Triwibowo.
Namun ada juga netizen yang puas dengan vonis tersebut dan meminta netizen lain tidak protes.
“Sudahlah. Ini hukuman sudah cukup adil. engak perlu digoreng dan diprovokasi lagi. kita semua tidak ingin ada lagi yg saling membenci, apalagi sesama umat. mau sampai kapan kita saling marah? cukup sampai di sini. tidak perlu berhenti setelah ada korban. pengadilan sudah memutuskan. terhukum juga sudah menerima. yg bawa bendera jg sudah dihukum yg sama dan menerima. kita hormati itu semua,” kata abangmerah. [Ibnu K/Fimadani]
Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Hasanudin.
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan tersebut, F dan M menerimanya. Mereka tidak ingin mengajukan banding.
Sejumlah netizen menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut. Pasalnya yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 174 KUHP terkait membuat gaduh. Netizen mempertanyakan mengapa bukan pasal tentang penistaan agama.
“Ngeledek ini mah😡 masa sepuluh hari plus denda 2000” kata Road.
“Hukuman denda 2ribu ? Cuma cukup buat beli rokok sebatang sm air segelas ,” kata Bang Iwan.
“Pengadilan dunia lolos.... tunggu aja pengadilan di akherat kelak,” kata Agus Triwibowo.
Namun ada juga netizen yang puas dengan vonis tersebut dan meminta netizen lain tidak protes.
“Sudahlah. Ini hukuman sudah cukup adil. engak perlu digoreng dan diprovokasi lagi. kita semua tidak ingin ada lagi yg saling membenci, apalagi sesama umat. mau sampai kapan kita saling marah? cukup sampai di sini. tidak perlu berhenti setelah ada korban. pengadilan sudah memutuskan. terhukum juga sudah menerima. yg bawa bendera jg sudah dihukum yg sama dan menerima. kita hormati itu semua,” kata abangmerah. [Ibnu K/Fimadani]
Advertisement
EmoticonEmoticon