Pukul 13.00 Pada 17 April, Bukan Batas Pencoblosan, Ini Kata KPU

- April 16, 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, warga Indonesia yang mempunyai hak pilih boleh mencoblos setelah pukul 13.00 pada 17 April 2019 esok.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pembatasan jam antara pukul 07.00 sampai 13.00 bukanlah untuk pencobolosan, namun untuk pendaftaran pemilih yang akan mencoblos.

Namun demikian, kata Arief, pemilih yang bersangkutan telah mendaftarkan namanya sebelum puluk 13.00.

“Dalam hal 13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrean panjang, harus dilayani semua,” tutur Arief di Jakarta, (15 April 2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

 Arief menyampaikan hal tersebut terkait kekisruhan yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di luar negeri.

Di sebuah negara, TPS ditutup oleh penyelenggara pemilu lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pesta demokrasi Indonesia pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Di antara perbedaannya adalah pemilihan kandidat dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah serta kandidat presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada hari yang sama.

[Abu Syafiq/Fimadani]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search